CUTI PEGAWAI
Salam sehat dan berkah. pada postingan kali ini akan kami sampaikan materi mapel OTK Kepegawaian pada KD. 3.16 Memahami Cuti Pegawai
Adapun kompetensi dasar dan indikator pada KD. 3.16 Memahami Cuti Pegawa adalah:
3.16.Memahami cuti pegawai:
- Menjelaskan landasan hukum cuti pegawai
- Menjelaskan pengertian cuti pegawai
- Mengemukakan tujuan pemberian cuti
- Mengidentifikasi macam-macam cuti
- Menjelaskan pemberi cuti pegawai
4.16. Melaksanakan pengelolaan cuti pegawai
- Melakukan identifikasi pengelolaan cuti
- Membuat dokumen cuti menggunakan aplikasi komputer
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan istirahat pagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rokhaninya, dan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.
DASAR HUKUM (PNS)
1. Undang-undang nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 Tentang Cuti PNS
3. Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977
*Untuk Swasta mengacu pada peraturan yang terdapat pada organisasi/perusahaan masing-masing
JENIIS CUTI:
1) Cuti Tahunan
2) Cuti Besa
3) Cuti Sakit
4) Cuti Bersalin
5) Cuti Karena Alasan Penting
6) Cuti di Luar Tanggungan Negara
Untuk mempelajari lebih lengkap dan mengerjakan tugas silahkan downlod pada link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1ma72qqQH6G5w6BCesou9SbQAFGB2CR1G/view?usp=sharing
atau klik download di sini
Semoga bermanfaat,
No comments:
Post a Comment