ARSIP DAN KEARSIPAN
Kompetensi Dasar, Indikator dan Materi
Kompetensi Dasar |
Indikator
Pencapaian Kompetensi |
Materi Pokok |
3.1. Memahami arsip dan kearsipan
4.1. Melakukan pengelompokanarsip dan kearsipan
|
3.1.1.
Menjelaskan pengertian arsip dan kearsipan 3.1.2.
Mengidentifikasi karakteristik arsip 3.1.3.
Menguraikan fungsi arsip 3.1.4.
Mengemukakan penggolongan, nilai guna, dan
macam-macam arsip 3.1.5.
Menguraikan penyelenggaraan arsip (asas penyimpanan
arsip) 3.1.6.
Menjelaskan daur hidup arsip 4.1.1.
Melakukan identifikasi arsip dan kearsipan
berdasarkan praktek dokumen dan dokumentasi perkantoran 4.1.2.
Mengelompokkan arsip dan kearsipan berdasarkan
kondisi nyata di tempat kerja |
Arsip dan Kearsipan 1. Pengertian arsip dan
kearsipan 2. Karakteristik Arsip 3. Fungsi Arsip 4. Penggolongan, nilai
guna, dan macam-macam arsip 5. Penyelenggaraan Arsip
(Asas Penyimpanan Arsip) 6. Daur Hidup Arsip |
A. PENGERTIAN ARSIP
Secara etimologi kata arsip berasal dari:
Ø
Dalam Bahasa Yunani: Archium artinya peti untuk menyimpan sesuatu.
Ø
Dalam
Bahasa Latin: Fellum (bundel)
yang artinya tali atau benang.
Ø
Dalam
Bahasa Inggris: Archieve yang
artinya kumpulan warkat; “record”
artinya catatan; dan file artinya sekumpulan informasi/warkat.
Ø
Dalam
Bahasa Belanda: Archief artinya
warkat.
Ø
Dalam
Bahasa Jerman: Archivalen
artinya warkat.
Untuk jelasnya
di bawah ini beberapa pengertian arsip menurut para ahli:
1. Arsip menurut Undang-Undang no. 7 Tahun 1971 tentang
Pokok-pokok Kearsipan adalah : Arsip
adalah Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah (Bab I Pasal 1
(1) serta Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kebangsaan ( Bab I Pasal 1 (2) )
2. Prajudi Admosudirjo (Ig. Wursanto
1991:14-15) memberikan pengertian arsip atau records sebagai berikut :
a. Setiap
catatan, setiap apa yang dicatat untuk disimpan (preserve)
b. Setiap bahan yang tertulis dan dipergunakan sebagai bahan
bukti (alat pembuktian) pertanggungjawaban daripada suatu peristiwa, kejadian
c. Register, daftar, monumen, dan sebagainya dimana sesuatu
bukti tertulis itu ditaruh, dicatat, direkam
d. Suatu berita acara atau laporan resmi yang dibuat oleh
seorang pejabat resmi
e. Fakta atau data yang dicatat secara tertentu mengenai
sesuatu misalnya jasa-jasa, kelakuan,prestasi kerja, karier, dan sebagainya
f. Plat
atau piringan hitam, pita rekaman.
3. Zulkifli Amsyah (1995:3) menyebutkan bahwa istilah
arsip adalah Setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak, atau
ketikan, dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang mempunyai arti dan tujuan
tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas
(kartu,formulir), kertas film(slide,film–strip,mikro-film),media komputer(pita
tape, piringan, rekaman, disket), kertas photocopy, dan lain-lain
4.
Menurut Milburn D Smith
(1986:4) memberikan definisi arsip sebagai berikut :“a records is any form of recorded information. The medium it self
maybe paper, film, microfilm, magnetic media or optical disk” (arsip adalah
semua bentuk rekaman informsasi. Media rekaman informasi tersebut dapat berupa
kertas, film, mikrofilm, media magnetik atau optikal disk)
5.
Menurut
Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa: Arsip adalah segala kertas,
berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau
dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan
segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan,
sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan,
keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atu
kegiatan-kegiatan lain pemerintah atu karena pentingnya informasi yang
terkandung di dalamnya.
6. Menurut
Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie, Arsip adalah kumpulan
warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu
kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Jadi
sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan.
7. Pengertian arsip menurut UU RI No. 43 Tahun 2009, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi poitik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan arsip adalah setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak, atau ketikan dalam bentuk huruf, angka, atau gambar yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas, kertas film, media komputer, dan lain-lain yang disimpan menurut suatu aturan sehingga apabila diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.
Contoh arsip, antara lain surat, kartu, flash disk, telegram, formulir, hasil facsimile, faktur, daftar, grafik, memo, gambar, kuitansi, laporan, peta, dan disket.
B. PENGERTIAN KEARSIPAN
Menurut Kamus Administrasi kearsipan adalah segenap rangkaian kegiatan
perbuatan penyelenggaraan kearsipan sejak dimulailnya pengumpulan warkat sampai
penyingkirannya.
Menurut Ensiklopedi Administrasi Filing/penyimpanan warkat adalah suatu
bentuk pekerjan tat usaha yang berupa pennyusunan warkat-warkat secara
sistematis sehingga bilamana diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat
dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Jadi kearsipan adalah suatu
proses kegiatan mulai dari penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pemeliharaan,
dan penyimpanan warkat menurut sistem tertentu, sehingga saat diperlukan dapat
ditemukan dengan mudah dan cepat.
C. TUJUAN PENGELOLAAN KEARSIPAN
Adapun tujuan pengelolan arsip adalah:
- Agar
arsip terpelihara dengan baik, teratur dan aman
2. Untuk menjamain keselamatan dokumen/warkat
sebagai bahanpertanggungjawaban
1. Dapat menyimpan warkat
dengan sistem tertentu secara sistematis dan efisien
2. Untuk mempermudah
menemukan warkat dengan cepat dan tepat
3. Dapat menjaga dan
memelihara kelestarian dan kerahasiaan arsip
4. Meningkatkan efisiensi
dan efektivitas baik waktu, tempat dan biaya dalam pengolahan arsip.
Unruk lebih lengkapnya simak di:
Video Memahami Arsip dan Kearsipan KD 3.1.
Link: video: https://youtu.be/tIk6vYFls2g
Link Materi kearsipan 3.1: https://drive.google.com/file/d/1de12NA_gZHBIkbZVzeTkgmoA6-xYet4f/view?usp=sharing
Link Silabus: https://drive.google.com/file/d/1K9iaT7UwjmZ6RWDAklLx_i9xHUmxEcwu/view?usp=sharing
Link RPP Kearsipan 3.1. : https://drive.google.com/file/d/13ZF3iFa9OBZ1MXP4jQL5IqpriC-pnVPd/view?usp=sharing
Salam sehat dan sukses