REGISTRASI
ULANG NUPTK
Untuk persiapan sebelum REGISTRASI ULANG NUPTK, GURU yang sudah PUNYA NUPTK untuk segera mempersiapkan data-data dibawah ini :
Registrasi Ulang / Validasi Data akan dilaksanakan dari bulan April sampai bulan Juli 2012
1. Pendidikan Formal & Non Formal
2. Riwayat Mengajar
3. Riwayat Pekerjaan PTK
4. Riwayat keluarga PTK
5. Ujian Sertifikasi yang pernah diikuti PTK
6. Karya Tulis PTK
7. Organisasi yang pernah diikuti
8. Penulisan buku yang pernah diterbitkan
9. Studi banding yang pernah diikuti
10. Seminar, lokakarya, workshop yang pernah diikuti PTK
11. Tes Kebahasaan
12. Diklat, penataran yang pernah diikuti PTK
13. Penghargaan yang pernah diperoleh
14. Beasiswa yang pernah atau masih didapat sampai sekarang
15. Tunjangan yang pernah di dapat
16. Perlindungan yang pernah atau masih di dapat (Asuransi atau lainnya)
INFO terkini lihat disini http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/berita/691-untuk-persiapan-sebelum-registrasi-ulang-nuptk
Mohon disebar luaskan ke GURU sambil menunggu waktu kapan Registrasi Ulang dibuka.
SEKILAS TENTANG NUPTK
Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada
posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai
implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu
menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat
digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam
upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam
upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen
PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan
Instrument NUPTK mulai tahun 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara
mendetail dan historikal.
Ditjen
PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki
informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi
dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat
mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk
menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
DASAR HUKUM YANG
MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan